ZAKAT FITHRI
Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma Berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri (pada bulan Ramadhan) sebanyak satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas hamba, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil maupun dewasa dari orang Islam.” (HR. al-Bukhari dan muslim)
Definisi:
Zakat fithri adalah zakat badan yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan pokok sebanyak 1 sha' (± 2,042 kg). Mulai diperintahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Pada bulan Sya'ban tahun 2 H.
baca lengkap http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=500
Sabtu, 01 November 2008
Zakat Fitri
Diposting oleh
NURSYAFRIADY
di
14.59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar