PUASA 6 HARI BULAN SYAWWAL
Senin, 27 Oktober 08
A. Hukumnya
Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia (pahalanya) seperti puasa setahun penuh." (HR.Ahmad, Muslim, Abu Daud, at-Tirmudzi)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata di dalam kitab al-Mughni, "Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya mustahab (dianjurkan sekali) menurut kebanyakan para ulama."
Di dalam kitab al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (Ensiklopedia Islam) disebutkan, "Jumhur ulama fiqih seperti madzhab Maliki, madzhab asy-Syafi’i, madzhab Hanbali dan ulama muta’akhkhirin madzhab Hanafi berpendapat, puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sunnah. Sementara seperti dinukil dari Abu Hanifah, beliau berpendapat makruh berpuasa enam hari di bulan Syawwal baik itu secara terpisah-pisah maupun secara berturut-turut.”
baca lengkap http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=502
Sabtu, 01 November 2008
PUASA 6 HARI BULAN SYAWWAL
Diposting oleh
NURSYAFRIADY
di
14.54
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar